Apa itu Cybercrime?
Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan di dunia maya
melalui penggunaan teknologi dan internet. Dengan semakin berkembangnya
teknologi, kejahatan ini pun semakin meningkat. Cybercrime mencakup aksi
seperti pencurian identitas, penipuan online, dan serangan siber.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan
Aktivitasnya
Cybercrime merupakan kejahatan
dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi
cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan
Aktivitasnya, yaitu :
A. Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
B. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abuDimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena
dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
C. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
D. Cybercrime yang menyerang
pemerintah
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
E. Cybercrime yang menyerang
individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan
lain-lain.
Sedangkan berdasarkan jenis
aktivitasnya, cybercrime dapat dibagi menjadi :
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
6. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun nonmaterial.
Dampak Cyber Crime yang Harus Diwaspadai
Kasus cybercrime yang menimpa Bank
Syariah Indonesia maupun perusahaan lainnya membawa dampak negatif yang bisa
menjadi pelajaran untuk Anda. Mari kita lihat berbagai dampak cyber crime dalam daftar
berikut ini.
1. Gangguan Kegiatan Operasional Bisnis
Salah satu dampak yang paling
nyata dari serangan cyber
crime adalah gangguan terhadap kegiatan operasional bisnis.
Contohnya, serangan DDoS yang mengakibatkan layanan online tidak bisa diakses oleh pelanggan maupun
karyawan. Dampak tersebut berujung pada penurunan produktivitas bisnis,
kerugian finansial, bahkan hilangnya kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan.
2. Biaya Perawatan Sistem Membengkak
Setelah mengalami serangan cyber crime, perusahaan
harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki dan memulihkan sistem yang
telah dirusak. Biaya ini meliputi perbaikan infrastruktur teknologi dan
informasi (TI), pemulihan data (data
recovery) yang hilang, serta pengadaan solusi keamanan
tambahan. Biaya perawatan sistem yang
membengkak bisa menguras anggaran perusahaan serta menghambat pertumbuhan
bisnis. Kesehatan keuangan pun terganggu karena harus mengeluarkan uang untuk
proses perbaikan sistem akibat cyber
crime.
3. Kehilangan Data
Cyber crime juga dapat menyebabkan perusahaan
kehilangan data yang berharga. Serangan malware
dan pencurian data mengakibatkan kehilangan informasi rahasia, data pelanggan, atau rencana
bisnis yang belum dirilis. Masalah ini bisa berdampak jangka panjang pada
operasional bisnis dan kepercayaan pelanggan.
4. Rusaknya Reputasi Perusahaan
Tidak bisa dimungkiri bahwa
perusahaan yang terkena kasus cyber
crime memiliki reputasi yang buruk di mata masyarakat. Kasus cyber crime juga merugikan
pelanggan akibat kebocoran data sehingga kepercayaan mereka pun terpengaruh.
Kepercayaan pelanggan yang rusak merupakan hal yang sulit untuk diperbaiki
sehingga berdampak negatif pada pertumbuhan dan kesinambungan bisnis dalam
jangka panjang.
5. Perubahan Aktivitas Bisnis
Perusahaan yang terkena
serangan cyber crime terpaksa
harus melakukan perubahan signifikan pada aktivitas bisnisnya. Contohnya,
setelah mengalami serangan, perusahaan harus membatasi akses ke sistem atau
memperketat keamanan data. Perubahan ini berdampak besar pada aspek lainnya di
perusahaan, seperti komunikasi antar-karyawan, efisiensi operasional, dan
hubungan dengan mitra bisnis.
6. Kehilangan Pendapatan
Dampak finansial yang merugikan
juga merupakan konsekuensi serius dari serangan cyber crime. Perusahaan terpaksa mengalami
kehilangan pendapatan karena layanan mereka yang tidak bisa diakses selama
serangan. Mereka juga harus kehilangan pelanggan yang tidak lagi percaya pada
perusahaan. Selain itu, biaya pemulihan dan perawatan sistem yang tinggi juga
bisa memengaruhi kesehatan keuangan secara keseluruhan.
7. Pintu Masuk bagi Kejahatan Lainnya
Serangan cyber crime juga berpotensi
menjadi pintu masuk bagi kejahatan lainnya. Setelah berhasil merusak sistem
keamanan, penyerang bisa menggunakan akses tersebut untuk melakukan kejahatan
lain yang lebih serius, seperti pencurian identitas, penipuan finansial, bahkan
spionase industri. Oleh karena itu, perusahaan harus melindungi diri dari
kejahatan siber untuk mencegah serangan yang lebih berbahaya pada masa depan.
8. Gangguan Psikologis
Gangguan psikologis masih
menjadi dampak cyber crime yang
sering diabaikan. Karyawan perusahaan merasa tidak aman dan cemas ketika berada
di tempat kerjanya. Karyawan mengkhawatirkan kerahasiaan data mereka sendiri
atau data pelanggan yang sudah diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab dalam melancarkan serangan cyber
crime. Kecemasan dan gangguan psikologis ini bisa mengganggu
produktivitas, kepuasan kerja, dan kesejahteraan mental karyawan.
Bagaimana Mencegah Cybercrime?
- Gunakan Kata Sandi yang Kuat. Gunakan
kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus untuk menjaga
keamanan akun online Anda.
- Jaga Keamanan Perangkat Anda. Perbarui
perangkat lunak keamanan dan hindari mengunduh aplikasi atau file dari sumber
yang tidak terpercaya.
- Tingkatkan Kesadaran Anda tentang Online
Safety. Pahami bahwa setiap tindakan online dapat memiliki
konsekuensi, dan waspada terhadap upaya phishing dan penipuan online.
- Gunakan Keamanan Jaringan yang Kuat. Periksa
keamanan jaringan Anda dan pastikan router dan firewall Anda terlindungi dengan
baik.
Langkah-langkah Jika Menjadi Korban Cybercrime
- Laporkan Kepada Otoritas yang Berwenang. Setelah
menjadi korban cybercrime, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak
berwajib.
- Perbarui Sistem Keamanan Anda. Perbarui
perangkat lunak keamanan Anda dan periksa sistem Anda untuk menghapus program
berbahaya.
- Ubah Kata Sandi. Ganti
kata sandi akun Anda sesegera mungkin setelah menjadi korban cybercrime untuk
meningkatkan keamanan.
Hukuman bagi Pelaku Cybercrime
Pelaku cybercrime dapat menghadapi hukuman pidana yang
serius, seperti penjara dan denda yang signifikan. Undang-undang cybercrime
telah diperkenalkan di banyak negara untuk melindungi individu dan organisasi
dari kejahatan dunia maya.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan: Cybercrime adalah ancaman serius di era
digital saat ini. Peningkatan kesadaran tentang ancaman ini dan mengambil
langkah-langkah pencegahan yang tepat sangat penting.
Saran: Selalu perbarui perangkat lunak keamanan Anda,
gunakan kata sandi yang kuat, dan jangan pernah mengabaikan peringatan keamanan
online.
Sumber:
· https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
Apa itu Cybercrime?
Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan di dunia maya melalui penggunaan teknologi dan internet. Dengan semakin berkembangnya teknologi, kejahatan ini pun semakin meningkat. Cybercrime mencakup aksi seperti pencurian identitas, penipuan online, dan serangan siber.
Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya
Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
C. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
D. Cybercrime yang menyerang
pemerintah
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
E. Cybercrime yang menyerang
individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan
lain-lain.
Sedangkan berdasarkan jenis aktivitasnya, cybercrime dapat dibagi menjadi :
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
6. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun nonmaterial.
Dampak Cyber Crime yang Harus Diwaspadai
Kasus cybercrime yang menimpa Bank
Syariah Indonesia maupun perusahaan lainnya membawa dampak negatif yang bisa
menjadi pelajaran untuk Anda. Mari kita lihat berbagai dampak cyber crime dalam daftar
berikut ini.
2. Biaya Perawatan Sistem Membengkak
Setelah mengalami serangan cyber crime, perusahaan harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki dan memulihkan sistem yang telah dirusak. Biaya ini meliputi perbaikan infrastruktur teknologi dan informasi (TI), pemulihan data (data recovery) yang hilang, serta pengadaan solusi keamanan tambahan. Biaya perawatan sistem yang membengkak bisa menguras anggaran perusahaan serta menghambat pertumbuhan bisnis. Kesehatan keuangan pun terganggu karena harus mengeluarkan uang untuk proses perbaikan sistem akibat cyber crime.
3. Kehilangan Data
Cyber crime juga dapat menyebabkan perusahaan kehilangan data yang berharga. Serangan malware dan pencurian data mengakibatkan kehilangan informasi rahasia, data pelanggan, atau rencana bisnis yang belum dirilis. Masalah ini bisa berdampak jangka panjang pada operasional bisnis dan kepercayaan pelanggan.
4. Rusaknya Reputasi Perusahaan
Tidak bisa dimungkiri bahwa
perusahaan yang terkena kasus cyber
crime memiliki reputasi yang buruk di mata masyarakat. Kasus cyber crime juga merugikan
pelanggan akibat kebocoran data sehingga kepercayaan mereka pun terpengaruh.
Kepercayaan pelanggan yang rusak merupakan hal yang sulit untuk diperbaiki
sehingga berdampak negatif pada pertumbuhan dan kesinambungan bisnis dalam
jangka panjang.
5. Perubahan Aktivitas Bisnis
Perusahaan yang terkena
serangan cyber crime terpaksa
harus melakukan perubahan signifikan pada aktivitas bisnisnya. Contohnya,
setelah mengalami serangan, perusahaan harus membatasi akses ke sistem atau
memperketat keamanan data. Perubahan ini berdampak besar pada aspek lainnya di
perusahaan, seperti komunikasi antar-karyawan, efisiensi operasional, dan
hubungan dengan mitra bisnis.
6. Kehilangan Pendapatan
Dampak finansial yang merugikan
juga merupakan konsekuensi serius dari serangan cyber crime. Perusahaan terpaksa mengalami
kehilangan pendapatan karena layanan mereka yang tidak bisa diakses selama
serangan. Mereka juga harus kehilangan pelanggan yang tidak lagi percaya pada
perusahaan. Selain itu, biaya pemulihan dan perawatan sistem yang tinggi juga
bisa memengaruhi kesehatan keuangan secara keseluruhan.
7. Pintu Masuk bagi Kejahatan Lainnya
Serangan cyber crime juga berpotensi
menjadi pintu masuk bagi kejahatan lainnya. Setelah berhasil merusak sistem
keamanan, penyerang bisa menggunakan akses tersebut untuk melakukan kejahatan
lain yang lebih serius, seperti pencurian identitas, penipuan finansial, bahkan
spionase industri. Oleh karena itu, perusahaan harus melindungi diri dari
kejahatan siber untuk mencegah serangan yang lebih berbahaya pada masa depan.
8. Gangguan Psikologis
Gangguan psikologis masih menjadi dampak cyber crime yang sering diabaikan. Karyawan perusahaan merasa tidak aman dan cemas ketika berada di tempat kerjanya. Karyawan mengkhawatirkan kerahasiaan data mereka sendiri atau data pelanggan yang sudah diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melancarkan serangan cyber crime. Kecemasan dan gangguan psikologis ini bisa mengganggu produktivitas, kepuasan kerja, dan kesejahteraan mental karyawan.
Bagaimana Mencegah Cybercrime?
- Gunakan Kata Sandi yang Kuat. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus untuk menjaga keamanan akun online Anda.
- Jaga Keamanan Perangkat Anda. Perbarui perangkat lunak keamanan dan hindari mengunduh aplikasi atau file dari sumber yang tidak terpercaya.
- Tingkatkan Kesadaran Anda tentang Online Safety. Pahami bahwa setiap tindakan online dapat memiliki konsekuensi, dan waspada terhadap upaya phishing dan penipuan online.
- Gunakan Keamanan Jaringan yang Kuat. Periksa keamanan jaringan Anda dan pastikan router dan firewall Anda terlindungi dengan baik.
Langkah-langkah Jika Menjadi Korban Cybercrime
- Laporkan Kepada Otoritas yang Berwenang. Setelah menjadi korban cybercrime, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
- Perbarui Sistem Keamanan Anda. Perbarui perangkat lunak keamanan Anda dan periksa sistem Anda untuk menghapus program berbahaya.
- Ubah Kata Sandi. Ganti kata sandi akun Anda sesegera mungkin setelah menjadi korban cybercrime untuk meningkatkan keamanan.
Pelaku cybercrime dapat menghadapi hukuman pidana yang
serius, seperti penjara dan denda yang signifikan. Undang-undang cybercrime
telah diperkenalkan di banyak negara untuk melindungi individu dan organisasi
dari kejahatan dunia maya.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan: Cybercrime adalah ancaman serius di era digital saat ini. Peningkatan kesadaran tentang ancaman ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat sangat penting.
Saran: Selalu perbarui perangkat lunak keamanan Anda,
gunakan kata sandi yang kuat, dan jangan pernah mengabaikan peringatan keamanan
online.
Sumber:
· https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/10/jenis-cybercrime-berdasarkan-motif-dan-aktivitasnya/
Komentar
Posting Komentar